Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 24 Agustus 2017

Wow.. Seginilah kisaran rincian pajak sebuah mobil sekelas Lamborgini Avantador di Indonesia

Saat ini BPRD ( Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta sedang gencar meminta pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan mereka, baik dari kalangan menengah maupun kalangan atas yang memiliki mobil mewah, bahkan BPRD telah merilis data sekita 1700 unit mobil mewah yang pajak kendaraannya belum di bayarkan.

Menurut kepala BPRD DKI Jakarta Edi sumantri, penunggak pajak mobil mewah tak cuma masyarakat biasa, tapi juga meliputi kalangan artis, pengusaha, hingga pengacara, dia merinci untuk pajak kendaraan satu unit mobil mewah diperkirakan bisa di kenakan pajak tahunan mulai dari puluhan hingga ratusan juta per tahunnya.

"Lamboghini (Avantador) misalnya, harga 13,5 Milyar, pajak tahunannya bisa sampai Rp 200 jutaan," ujar Edi Sumantri Kepala BPRD DkI Jakarta saat berbincang dengan TVOne.

Lalu apakah benar jumlah pajak mobil sekelas Lamborghini sebesar itu, hingga mereka enggan membayar kewajibannya? Yuk mari kita hitung bersama.

Untuk diketahui ada dua jenis beban paling besar yang mesti di tanggung pemilik kendaraan saat membeli mobil mewah, Yang pertama adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN KB besarnya 10% dari harga kendaraan off the road. Jikalau harga mobil hingga Rp 13,5 Milyar untuk model Aventador maka pemilik harus mengeluarkan dana tambahan di awal sebesar Rp 1,3 Milyar.

Biaya besar lainnya adalah PKB yang untuk menentukan besaran pajaknya ada di Permendagri No. 29 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang jumlahnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Kalau nilainya sebesar Rp 13,5 Milyar lalu di kali 1,5% dan dikali 1% tambahan koefisien mobil sedan dari Permendagri, keluar angka estimasi sekitar Rp 205 Jutaan dan itu belum termasuk dengan biaya tambahan kecil lainnya seperti SWKDLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan) dan administrasi.



Sumber :
http://m.viva.co.id/otomotif/mobil/949202-rincian-pajak-tahunan-sebuah-lamborghini-di-indonesia?ref=ucbrowser


Kredit multiguna jaminan BPKB Mobil dan BPKB Motor
Kredit multiguna jaminan BPKB Mobil dan BPKB Motor


1 komentar:

  1. Pinjaman tunai jaminan bpkb motor 2009 ke atas, hubungi 081315627122

    https://www.masdull.net

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar yang baik, terimakasih.

Post Top Ad

Halaman