Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 09 Desember 2016

Cara perhitungan denda pajak STNK kendaraan bermotor

Apakah anda pernah telat membayar pajak STNK? dan anda belum tau harus membayar berapa rupiah denda pajak STNK anda dan bagaimana cara menghitung denda STNK ?

Cara menghitung denda STNK, ( dikutip dari Newjohnywuss dan KompasOtomotif ) adalah : Denda setiap bulan besarnya 2% dari PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ).

Apa itu STNK? Saya kutip informasi dari Newjohnywuss, STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.



Isi STNK adalah sebagai berikut :
Identitas pemilik
Identitas kendaraan bermotor
Nomor registrasi
dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Dibawah ini adalah daftar istilah yang tercantum di STNK dan cara perhitungan pajaknya.

1. BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off road ) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan untuk harga kendaraan bekas sebesar 2/3 dari besarnya PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ).

2. PKB Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual kendaraan.

3. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ), Sumbangan ini di kelola oleh Jasa Raharja.

4. Biaya ADM ( Biaya Administrasi ), Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ADM namun bila ganti plat nomor ( yang berlaku 5 tahun sekali ) atau balik nama baru di kenakan biaya ADM.

5. Denda PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ), Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan di kenakan denda PKB  dan denda SWDKLLJ.

Cara perhitungan denda telat bayar Pajak  STNK :
Perhitungan denda PKB = 25% / Tahun.
Terlambat 3 Bulan = PKB x 25% x 3/12.
Terlambat 6 Bulan = PKB x 25% x 6/12.
Denda SWDKLLJ = Rp 35.000 ( Sepeda Motor ) dan Rp 100.000 ( Untuk Mobil ).

Contoh :
Pajak STNK Terlambat 6 Bulan
Jumlah PKB tertera di STNK misalnya = 232.000
Jumlah SWDKLLJ di STNK misalnya = 35.000

Maka, jumlah total denda keterlambatan = ( Rp 232.000 ( PKB ) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ ( Rp 32.000 ) = Rp 61.000.

Total yang harus di bayar adalah = Rp 232.000 ( PKB ) + Rp 35.000 ( SWDKLLJ  ) + Rp 61.000 Denda = Rp 328.000

Demikianlah sekedar berbagi cara untuk menghitung estimasi biaya denda STNK telat bayar, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda, terimakasih telah berkunjung ke blog kami.




Tags: cara estimasi denda pajak stnk, contohblog, newjohnywuss, KompasOtomotif, solusi kredit, kredit multiguna, gadai bpkb, proses cepat, syarat ringan, bpkb aman, pinjaman terima full tanpa potongan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang baik, terimakasih.

Post Top Ad

Halaman